gaprindo1xgaprindo1xgaprindo1xgaprindo1x
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Pengurus
  • Anggota
Halo dunia!
20 Maret 2019
Impor tembakau melonjak dua kali lipat dari tahun lalu
25 Juni 2019
Published by tembakau on 25 Juni 2019
Categories
  • berita
Tags

Produksi industri rokok sepanjang 2011 menunjukkan produksi yang mendatar (flat) alias tak mengalami penurunan maupun kenaikan signifikan. Penyebabnya diperkirakan adanya pengenaan kenaikan cukai baru di 2011.

Jakarta – Produksi industri rokok sepanjang 2011 menunjukkan produksi yang mendatar (flat) alias tak mengalami penurunan maupun kenaikan signifikan. Penyebabnya diperkirakan adanya pengenaan kenaikan cukai baru di 2011.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan dari laporan anggotanya hingga April 2011 produksi rokok anggotanya relatif tak terjadi perubahan signifikan atau mendatar. Sayangnya Muhaimin enggan menyampaikan berapa realisasi produksi rokok, khususnya jenis rokok putih.

“Kelihatannya sampai April nggak terlalu, kalau secara total datar-datar saja dibandingkan tahun lalu,” katanya kepada detikFinance, Senin (23/5/2011).

Hal senada pun disampaikan oleh Direktur Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Bachtiar yang memperkirakan produksi rokok tahun ini tak akan beda jauh dibandingkan di 2010 berkisar diangka 252 miliar batang. Meski pihak Bea dan Cukai mencatat terjadi lonjakan produksi rokok pada Februari 2011 sebagai siklus rutin tahunan terkait pemesanan pita cukai oleh pabrikan rokok.

“Kita belum bisa menghitung totalnya, tapi pada Februari terjadi lonjakan, kemudian Maret turun lagi,” kata Bachtiar.

Ia mengakui adanya tren produksi rokok yang menunjukan mendatar tak terlepas adanya kebijakan kenaikan cukai rokok 2011. Pemerintah, lanjut Bachtiar, hanya mematok produksi rokok maksimal hanya mencapai 260 miliar batang setelah 2015 sesuai roadmap industri rokok.

“Tahun ini kita perkirakan tidak ada penambahan produksi, kita perkirakan tak ada lonjakan produksi,” jelasnya.

Sementara dari sisi penerimaan bea cukai hingga April 2011 sudah mencapai 35% dari target Rp 62,7 triliun. Angka ini menurutnya sudah sesuai dengan estimasi pemerintah.

Seperti diketahui telah terjadi kenaikan cukai rokok sekitar Rp 10-15 per batang mulai 1 Januari 2011. Kenaikan tarif cukai ini tertugang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditetapkan pada 3 November 2010.
(hen/dnl)

Share
0
tembakau
tembakau

Related posts

Browsing internet
25 Juni 2019

Gaprindo Tolak Larangan Total Iklan Rokok di Internet


Read more
Pekerja pabrik rokok
25 Juni 2019

Gaprindo Dorong Alih Teknologi dari Pameran Mesin Rokok


Read more
Produksi Rokok
25 Juni 2019

INDUSTRI ROKOK: Cukai Tinggi, Rokok Ilegal Merebak


Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019 © Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO)